Selasa 14 Feb 2012 18:06 WIB

Kecelakaan Marak, Pemilik Sim Perlu Diuji Ulang

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Surat Izin Mengemudi
Foto: Darmawan/Republika
Surat Izin Mengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang kian marak akhir-akhir ini menandakan tidak adanya pendidikan berkendaraan bagi masyarakat. Menurut pemerhati transportasi Putra Jaya Husin, selama ini dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah baru sebatas pada pembangunan fasilitas, namun tidak mencakup adab bertransportasi.

“Selama ini cuma bangun terminal, stasiun, beli gerbong. Semua soal belanja. Nilai edukasinya nggak ada,” ujar Putra saat berbicang dengan Republika, Selasa (14/2). Menurut dia, masyarakat membutuhkan buku panduan yang berisi adab berkendara.

“Bukan sekedar aturan, tapi adab, nilanya lebih tinggi,” katanya. Peraturan yang ada sekarangpun menurut mantan ketua komisi V DPR RI tahun 2004-2009 belum dijalankan dengan baik. Denda yang diterapkan tidak sesuai. Menurut dia, polisi juga masih bisa diajak kompromi terhadap para pelanggar.

Putra mengungkapkan, pembuatan SIM yang berlaku di Indonesia juga belum berlaku efektif. Kepolisian hanya memberikan surat izin mengemudi tanpa memberikan pengetahuan tata cara berkendaraan. “SIM diuji tanpa diberi ilmu,” ujarnya.

Salah satu pengetahuan penting yang ia nilai wajib adalah kemampuan uji kendaraan. Ia beranggapan jika seorang pengemudi memiliki pengetahuan tentang berkendara maka mereka tidak akan bersedia mengemudi kendaraan yang sudah tidak layak.

Agar peristiwa semacam tak terjadi lagi, pemilik SIM harus diuji ilang. Selain itu, menurutnya perlu juga menindak pidana bagi pemilik kendaraan umum yang sudah tidak layak. “Kalau pengemudi dihukum tiga tahun, pemilik dihukum lima tahun karena masih memiliki kendaraan yang tidak layak,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement