Selasa 14 Feb 2012 13:39 WIB

11 Terpidana Mati Narkoba akan Segera Dieksekusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menemui Jaksa Agung untuk mempertanyakan lambannya pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati dalam kasus narkoba, Selasa (14/2).

Dalam pertemuan itu, menurut Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, Jaksa Agung berjanji akan segera melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jaksa Agung berjanji terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi. Menurut catatan kami ada 11 orang," kata Henry usai pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.

Henry memaparkan, sejak 2009, terdapat 56 orang terpidana mati dalam kasus narkoba. Para terpidana mati tersebut terdiri dari 13 orang terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sebanyak 27 orang yang sedang mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) sejak 2005.

Selain itu, 11 orang terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak mengajukan PK atau karena PK yang ditolak. Sedangkan sisanya yaitu lima orang Warga Negara Asing (WNA) dari Nigeria yang tewas ditembak saat penangkapan pada 2000 lalu.

"Alasan (Kejagung) macam-macam, menganggap mereka (terpidana mati) masih punya hak, tapi hak itu kan tidak digunakan. Makanya kami mendesak untuk segera dieksekusi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement