REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Revisi dilakukan agar undang-undang sesuai dengan perkembangan situasi setelah era reformasi.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam silaturahim dengan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin malam. "Kita punya UU Ormas itu produk 1985. Dari 1985 sampai 2012, termasuk era reformasi, itu banyak yang terjadi," katanya.
Kepala Negara menyampaikan imbauannya agar tidak lagi terjadi aksi kekerasan di Tanah Air yang dipicu oleh tindakan ormas yang memprovokasi konflik. Presiden pun berharap agar aksi penolakan Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah dapat dijadikan pelajaran. Sehingga, ormas dapat mengintrospeksi diri mengapa mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Dengan kebebasan yang semakin merebak seiring perubahan zaman, kata Presiden, warga negara maupun organisasi masyarakat seolah bisa berbuat apa saja. Sehingga, konflik komunal maupun benturan horizontal mudah terjadi.
Revisi UU Ormas, kata Presiden, dibutuhkan untuk membantu organisasi masyarakat menjalankan aktivitasnya secara lancar. Namun, mereka tetap dalam rambu-rambu guna mencegah benturan dan aksi kekerasan lainnya.