Senin 13 Feb 2012 21:52 WIB

Kontrol Pemberian SIM oleh Kepolisian Dinilai Lemah

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kecelakaan maut yang banyak memakan korban dalam rentang waktu yang berdekatan dinilai akibat lemahnya implementasi UU LLAJ. Penilaian itu diungkapkan Penyusun UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KH Abdul Hakim

"UU no 22 Tahun 2009 sudah sangat komprehensif mengatur tentang keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan, seperti kelaikan jalan, rekayasa lalu lintas sampai syarat-syarat untuk memperoleh SIM termasuk sanksi pidana juga diatur. Sayangnya,  lemah di tingkat implementasi. ” Kata Hakim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Senin (13-2).

Salah satu bukti kelemahan itu, menurut dia, terlihat dalam proses pengeluaran SIM bagi pengemudi kendaraan umumS. ebagai contoh, Hakim menyebutkan soal persyaratan pengemudi kendaraan umum yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum dapat memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

“Pasal 77 UU LLAJ sudah mengatur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Dan khusus untuk pengemudi kendaraan umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum dan hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan," paparnya. "Dengan demikian, jelas bahwa untuk pengemudi kendaraan umum harus memiliki keahlian,” kata Hakim.

Sayangnya, dalam implementasi, pengendara kendaraan umum dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa dibekali pendidikan dan keahlian. Tidak heran, masih banyak sopir kendaraan umum yang ugal-ugalan.

Untuk itu, Hakim meminta Kepolisian RI untuk memperketat kontrol pemberian SIM pada pengemudi kendaraan umum. Pengemudi kendaraan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak boleh diberikan SIM sebagaimana disyaratkan dalam UU LLAJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement