Senin 13 Feb 2012 16:35 WIB

Tanpa Dokumen, Imigran Ilegal akan Dipulangkan ke Negara Asal

Imigran gelap yang ditahan di Indonesia (ilustrasi)
Foto: komhukum.com
Imigran gelap yang ditahan di Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR- Imigran ilegal yang terjaring razia gabungan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Imigrasi dengan Kantor Imigrasi Bogor akan dikembalikan ke negara asal. "Mereka yang terjaring ini tidak memiliki kelengkapan surat-surat dari UNHCR dan PBB sebagai pencari suaka," kata Kepala Imigrasi Bogor, Bambang Catur, usai melaksanakan operasi, Senin (13/2).

Para imigran yang terjaring berjumlah 149 orang berasal dari sejumlah negara diantaranya Afganistan, Pakistan, Sudan, Syria, Suriah dan Somalia. Mereka diduga masuk secara ilegal ke wilayah Puncak tanpa melalui proses administrasi dari organisasi yang menaungi para pencari suaka.

Dikhawatirkan keberadaan mereka akan menganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut dan akan menuju ke negara ke tiga dengan cara ilegal. Bambang mengatakan, para imigran tersebut akan dibawa ke Direktorat Keimigrasian untuk didata dan selanjutnya akan di deportasi ke negara asalnya.

Operasi gabungan yang melibatkan kurang lebih 100 aparat gabungan dari Direktorat Imigrasi, Kantor Imigrasi Bogor dan kepolisian berlangsung di 12 titik di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

Operasi dilakukan secara mendadak pada pukul 06.00 WIB. Petugas gabungan langsung menyisir rumah-rumah dan villa yang menjadi tempat tinggal para imigran gelap tersebut. Saat dilakukan operasi, para imigran dibuat kaget dengan kedatangan para petugas yang langsung menanyai kelengkapan izin tinggalnya.

"Mereka akan dibawa ke kantor imigrasi pusat untuk di data serta diregister dokumennya yang telah melewati batas waktu akan kita deportasi," katanya. Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Pusat, Dirman sukardi menyebutkan para imigran yang terjaring kebanyakan berasal dari Afganistan dimana jumlahnya sebanyak 83 orang.

Para imigran tersebut adalah para pengungsi yang ingin mencari suaka tempat tinggal di negara ketiga. Negara ketiga yang menjadi incarannya adalah Australia tepatnya di Pulau Chrismast.

"Bagi para pengungsi yang mencari suaka mereka harus menunjukkan surat dokumen dari UNHCR, apabila tidak memiliki kelengkapan akan dikembalikan ke negara asalnya (Deportasi)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement