REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan anggota Komisi III DPR, M Nasir, ke Rumah tahanan (Rutan) Cipinang dan bertemu saudaranya, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dipersoalkan di kalangan DPR. Untuk itu, Menteri HUkum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, menegaskan bahwa kartu khusus alias kartu sakti yang diberikan Kemenkumham tidak berlaku lagi. Penggantinya, kartu identitas anggota DPR jadi jawabannya.
Dia menegaskan, kebijakan yang dikeluarkannya sekarang seluruh anggota Komisi Hukum DPR bisa bebas mengunjungi rutan dan LP setiap saat, asalkan dengan seizin darinya. "Sekarang kebijakan saya mempermudah lagi. Tidak relevan membicarakan kartu sakti lagi," kata Amir sebelum rapat bidang politik, hukum, dan keamanan (Polhukam) di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Senin (13/2).
Menurut Amir, sekarang kapan pun anggota Komisi III bisa datang menjenguk para tahanan dengan cara cukup memperlihatkan ID para wakil rakyat. Kalau dilihat motif kunjungannya dalam konteks menjenguk maka pihaknya pasti menyilakannya, termasuk juga kepada M Nazir. "Selama bingkai waktu dan bukan untuk macam-macam, bebas berkunjung," kata Amir.