Senin 13 Feb 2012 14:47 WIB

DPR Bebas Besuk Tahanan, Asalkan...

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Petugas keamanan menutup sejumlah pintu sel yang berada di lantai dasar Rumah Tahanan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di kompleks Lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas keamanan menutup sejumlah pintu sel yang berada di lantai dasar Rumah Tahanan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di kompleks Lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunjungan anggota Komisi III DPR, M Nasir, ke Rumah tahanan (Rutan) Cipinang dan bertemu saudaranya, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dipersoalkan di kalangan DPR. Untuk itu, Menteri HUkum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, menegaskan bahwa kartu khusus alias kartu sakti yang diberikan Kemenkumham tidak berlaku lagi. Penggantinya, kartu identitas anggota DPR jadi jawabannya.

Dia menegaskan, kebijakan yang dikeluarkannya sekarang seluruh anggota Komisi Hukum DPR bisa bebas mengunjungi rutan dan LP setiap saat, asalkan dengan seizin darinya. "Sekarang kebijakan saya mempermudah lagi. Tidak relevan membicarakan kartu sakti lagi," kata Amir sebelum rapat bidang politik, hukum, dan keamanan (Polhukam) di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Senin (13/2).

Menurut Amir, sekarang kapan pun anggota Komisi III bisa datang menjenguk para tahanan dengan cara cukup memperlihatkan ID para wakil rakyat. Kalau dilihat motif kunjungannya dalam konteks menjenguk maka pihaknya pasti menyilakannya, termasuk juga kepada M Nazir. "Selama bingkai waktu dan bukan untuk macam-macam, bebas berkunjung," kata Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement