REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus pembelian saham Garuda. Lembaga antikorupsi itu menjerat Nazaruddin, yang juga terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu, dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengapresiasi upaya penerapan pasal UU TPPU dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. "Itu perkembangan yang bagus, dan PPATK mendukung KPK maupun penegak hukum lainnya dalam pemberantasan TPK dengan mengkaitkannya UU TPPU apabila ada TPPU-nya," kata Agus Santoso melalui pesan singkatnya, Senin (13/2).
Nazaruddin kembali dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar tahun 2010 melalui Mandiri Securitas. Uang yang digunakan membeli saham Garuda diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yakni suap wisma atlet dari PT Duta Graha Indah (DGI).