REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Muhammad Nasir, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR yang mengunjungi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA GAmes 2011 M Nazaruddin di LP Cipinang, dengan menjual nama Komisi III.
"Sudah rahasia umum mereka bersaudara, dan disampaikan Pak Wamenkumham (Denny Indrayana). Kalau tidak ada hubungan dengan Nazaruddin kita bisa terima. Jadi silakan saja BK menindak," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/2).
Ruhut menilai bahwa apa yang dilakukan Nasir sangat bisa diduga mengandung unsur pelanggaran kode etik anggota DPR, dan BK DPR memiliki wewenang memeriksanya.
Senada dengan Ruhut, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan, wajar bila masyarakat mempertanyakan tujuan kedatangan Nasir ke LP Cipinang pada tengah malam. Sebab kunjungan normal hanya dilakukan di siang hari maupun sore hari saja.
Dikemukakannya, pengawasan Komisi III kepada mitra-mitra kerja seperti Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, selalu dilakukan pada siang hari, terkecuali ada keperluan mendadak dan luar biasa.
Menurut dia, apa yang dilakukan Nasir dengan mengunjungi Nazaruddin menjelang tengah malam itu akan merusak kredibilitas Komisi III DPR di mata publik sehingga mereka tidak akan percaya lagi dengan segala bentuk pengawasan yang dilakukan komisi itu.
"Ke depan harus diatur agar kunjungan anggota Komisi III DPR betul-betul untuk kepentingan tugas pengawasan dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam sidaknya memergoki adanya pertemuan jelang tengah malam antara Nasir dan terdakwa kasus suap wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin di dalam Rutan Cipinang.
"Saat kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif Rahman, M Nasir, dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam. Ini adalah pertemuan di luar aturan," kata Denny.
Menurut Denny Indrayana, berdasarkan informasi dari buku tamu, Nasir tercatat sudah beberapa kali mengunjungi Nazaruddin di LP Cipinang. Bahkan, ada juga kunjungan yang tidak tercatat di buku tamu.