Jumat 10 Feb 2012 18:10 WIB

Pohan : Masalah Nasir, Wewenang Komisi Pengawas

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Muhammad Nasir
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Demokrat, Ramadhan Pohan, menyatakan kasus Nasir mengunjungi Nazar adalah wewenangnya Komisi Pengawas Demokrat. "Kami di DPP tidak berwenang untuk membicarakan hal ini," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (10/2).

Menurutnya, masalah Nasir ini memang menjadi sorotan publik. Segala hal yang menyangkut sorotan publik menjadi wewenangnya komisi pengawas. "Dan itu belum tentu bisa dikomentari," imbuhnya.

Dia mengatakan komisi pengawas memiliki tugas yang berkaitan dengan etika dan moral kader Demokrat.

Sebelumnya Wamenkumham Denny Indrayana melakukan sidak ke Rutan Cipinang dimana didapati  M Nasir, anggota Komisi III DPR, yang juga merupakan saudara Nazaruddin datang ke Rutan Cipinang. Nasir Berkunjung setelah jam besuk berakhir. Selain Nasir ditemui juga Jufri Taufik yang merupakan mantan pengacara Mindo Rosalina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement