Jumat 10 Feb 2012 17:26 WIB

Polri: Sulit Terapkan Pidana Korupsi Dalam Ambruknya Jembatan Mahakam II

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Jembatan Kukar ambruk
Foto: Istimewa
Jembatan Kukar ambruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri bersama Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan lima orang tersangka yang dianggap lalai hingga mengakibatkan ambruknya Jembatan Mahakam II. Polri mengakui kesulitan untuk menerapkan pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Untuk mengungkap kasus korupsinya kan ini sudah cukup lama dan banyak dokumen yang terus terang kita sulit mendapatkannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2).

Saud menambahkan lima orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam rangka kelalaian sudah diajukan ke persidangan. Berkas perkara lima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Mengenai kasus korupsi dalam kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Pasalnya penyidik harus membuktikan adanya kesalahan dari pengerjaan jembatan sehingga kualitas dari jembatan tidak sesuai dengan kontrak.

Ia pun mengakui kesulitan untuk menerapkan pasal korupsi dalam kasus tersebut masih menjadi permasalahan. Penyidik juga masih membutuhkan waktu dan data-data yang lebih lengkap dan konkret dalam mengungkap kasus korupsinya.

"Untuk mengatakan itu (adanya korupsi), kita harus punya dokumen fisik dan bukti jembatannya. Kemudian kita juga harus lihat pemeliharaan setiap tahun, dengan pemeliharaan tersebut kita lihat wajar atau tidak, ada kerusakan seperti itu. Itu memerlukan klarifikasi antara dokumen dengan bukti fisik jembatan dan pemeliharaan jembatan itu dari tahun ke tahun," papar mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement