Jumat 10 Feb 2012 14:09 WIB

MA Janji Kasus Kecil tidak Disidang

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Hatta Ali, siap meluncurkan program gebrakan guna perbaikan internal institusi. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil menjelaskan, dua program utama terdekat yang dilakukannya adalah menindak tegas hakim nakal dan mengurangi penumpukan 13 ribu perkara pada akhir 2011.

Menurut Kamil, selama ini MA tercoreng dengan adanya hakim nakal yang melanggar Kode Etik dan Perilaku hakim. Adapun dalam menangani ribuan kasus pihaknya mengaku keteteran sebab jumlah hakim agung sebanyak 54 orang.

"Kita kurangi hakim nakal dengan pengawasan ketat dan membatasi kasasi untuk mengurangi perkara yang masuk," kata Kamil di Gedung MA, Jumat (10/2).

Program baru lainnya, papar Kamil, adalah menerapkan aturan penyelesaian kasus kecil di luar pengadilan. Kalau selama ini program mediasi hanya dikenal dalam hukum pidana, maka pada tahun ini diharapkan mediasi dalam kasus pidana bisa diterapkan.

Aturan tersebut sedang digodok dalam revisi Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Diharapkan, nantinya kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan.

Pertimbangannya, lanjut Kamil, adalah keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi. "Ini penal mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif," ujar Kamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement