Jumat 10 Feb 2012 13:46 WIB

Anggota DPR: KPK Jangan Buat Aturan Sendiri

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ramdhan Muhaimin
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Eva Sundari, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat aturan sendiri dalam proses hukum. Hal itu, jelas dia, dilakukan lembaga ad hoc itu berbeda seperti yang diatur dalam KUHAP.

Mislanya, dia mencontohkan, KPK pernah melakukan pelarangan kepada pengacara atau bantuan hukum lain dalam mendampingi seseorang yang sedang diperiksa. “Padahal dalam KUHAP boleh-boleh saja,” ujarnya ketika ditemui di acara Diskusi Hukum PDIP bertema ‘Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat’ di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2).

Hal itu, menurut Eva, dilakukan KPK pada sejumlah kasus yang pernah ditangani. Padahal, ungkap dia, dalam upaya pendampingan itu, para pengacara hanya untuk memastikan hak-hak normal didapat klien mereka. Selain itu, sambung dia, hak-hak yang telah diatur dalam KUHAP itu dijaga, dihormati, dan dipenuhi oleh KPK. “KPK jangan buat aturan sendiri,” ujarnya.

Dalam kasus lain, ia juga mencontohkan pencekalan terhadap Wayan Koster. Dalam upaya itu, kata dia, Ketua Mahkamah Konstitusi saja sudah mengatakan jika itu ada kesalahan. Karena itu, ia mendesak agar KPK tidak menabrak aturan yang ada atau telah diatur dalam KUHAP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement