Jumat 10 Feb 2012 08:49 WIB

Alasan Hatta Ali soal Diskon Hukuman Ayin

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Hatta Ali, pernah dituding tidak tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada Artalyta Suryani alias Ayin. Ayin merupakan pelaku suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI.

Hatta, yang termasuk salah satu anggota majelis hakim agung dalam proses peninjauan kembali (PK), memperingan hukuman Ayin dari vonis penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis Ayin dikurangi dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.

Hatta mengaku ada alasan mengapa Majelis Hakim 'mendiskon' vonis hukuman Ayin. "Mungkin inilah rasa keadilan menurut majelis. Karena, Majelis menganggap hukuman 5 tahun adalah ancaman paling maksimal dalam dakwaan," kata Hatta.

Kalau dilihat kenyataannya, sangat jarang ada terdakwa yang dipidana maksimal sesuai dakwaan. Apalagi di mata majelis hakim, peran Ayin bukan pemain utama. Dia hanya berstatus sebagai penghubung dalam proses transaksi suap.

''Jadi, dalam menjatuhkan putusan PK, hakim melihat semua proses yang berkaitan dengan kasus tersebut,'' kata Hatta. "Dia hanya menghubungkan. Jadi, hakim menilai orang berbuat itu apa latar belakangnya."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement