Kamis 09 Feb 2012 21:03 WIB

Bahas RUU Kamnas, DPR Dinilai Perlu Bentuk Pansus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Muzani, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang mulai dibahas di Komisi I DPR RI. "Saya lebih setuju agar dibentuk Pansus untuk membahas RUU Kamnas. Saya akan usulkan ke Komisi I DPR RI," kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu, pembentukan Pansus dikarenakan adanya kompleksitas dalam pembahasan RUU. Pasalnya, pembahasan bisa menyangkut berbagai instansi seperti Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri dan TNI.

"Oleh karenanya, pembentukan Pansus merupakan sesuatu yang tepat. Pansus bisa melibatkan beberapa komisi seperti Komisi I, Komisi II dan Komisi III. Menurut saya pansus, ini lintas komisi. Komisi I saja tak bisa karena menyangkut banyak aspek. Pansus lebih pas," kata Muzani.

Menurut dia, pembahasan RUU ini tak akan bisa selesai pada tahun 2012 walaupun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Ia menambahkan, RUU Kamnas yang mulai dibahas di Komisi I dengan mendengarkan pandangan para ahli, pakar dan masukan kepada Komisi I DPR RI.

"RUU Kamnas tingkat kontroversinya tinggi terutama tentang tugas perbantuan TNI terhadap Polri dan sebaliknya tugas dari polri," kata Muzani. Begitu kompleknya permasalahan dalam RUU Kamnas, Muzani menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan RUU itu dibatalkan.

"Komisi I akan melakukan kajian apakah RUU ini dibahas atau dikembalikan ke pemerintah karena ada beberapa RUU yang dibahas di Komisi I DPR RI sudah setengah dibahas seperti RUU Penyiaran, lalu kembali lagi dibahas dari awal," kata Muzani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement