Rabu 08 Feb 2012 21:48 WIB

Izin Pemasangan Iklan Rokok Dihentikan

Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.
Foto: bogorwatch.wordpress.com
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Izin pemasangan iklan rokok segera dihentikan di daerah Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Penghentian izin itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sebagai upaya menggerakkan dan membiasakan masyarakat hidup bersih dan sehat.

Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad di Pekalongan, Rabu (8/2), mengatakan bahwa larangan pemasangan iklan rokok di Kota Pekalongan ini akan mulai berlaku pertengahan 2012. "Pemkot Pekalongan berkomitmen tidak akan mengizinkan pemasangan iklan rokok lagi. Jika pun kini masih ada iklan rokok, itu hanya menghabiskan masa kontrak saja," katanya.

Menurut dia, pemkot akan bertahap mengajak masyarakat meninggalkan kebiasaan merokok karena dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia cukup banyak. "Saat ini, larangan merokok sudah kami terapkan di lingkungan Pemkot Pekalongan. Selain itu, Pemkot juga sudah banyak menempelkan stiker dan poster tanda larangan merokok."

Basyir mengatakan, meski iklan rokok telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 900 juta per tahun, Pemkot Pekalongan tetap berkomitmen melarang izin pemasangan ikan rokok di daerah setempat. "PAD dari sektor iklan rokok bisa kami upayakan dari sektor lainnya."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement