REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menegaskan, isu desakan mundur dari jabatan ketua terkait namanya disebut-sebut tersandung kasus korupsi wisma atlet di Palembang, ditepis secara objektif.
"Begini, di partai ada mekanisme dan aturan main, jadi seluruh dinamika partai yang dijalankan sesuai AD/ART dan peraturan serta etika partai. Semua tahu secara objektif, saya bukan terdakwa, bukan tersangka, saksi saja tidak," katanya usai pelantikan pengurus DPC Demokrat Makassar, Sulawesi Selatan, di Karebosi, Rabu (8/20
Terkait dengan adanya isu penonaktifan anggota DPR RI Angelina Sondakh dengan dugaan tersangka kasus wisma atlet, kata dia, belum mengetahui pasti sebab hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan untuk memutuskan.
"Saya belum tahu, terus terang, akan saya cek termasuk kalaupun ada surat yang menyatakan itu, dan sampai sekarang belum menerima surat yang dimaksud. Itu kewenangan Dewan kehormatan, hasil keputusan Dewan Kehormatan itu yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat," sebutnya.
Mengenai proses hukum atas ditetapkannya kader partai demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut dia, diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
"Begini, kalau menyangkut proses hukum, pendirian kami jelas, kami menghormati proses hukum menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara adil dan objektif. Kalau mengenai status Angelina di DPR masih menunggu keputusan dewan kehormatan," ucapnya.