REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Hatta Ali menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, masa usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Adapun umurnya sekarang baru 62 tahun.
Mengacu UU MA, katanya, masa jabatan ketua MA itu sama seperti wakil ketua MA, yakni satu periode atau lima tahun. Meski terdapat sisa tiga tahun sebelum memasuki usia pensiun, pihaknya tidak otomatis menjabat selama delapan tahun.
"Setelah lima tahun saya bisa dipilih kembali, bisa juga tidak tergantung konsekuensi. Tidak usah kita pikirkan. Ini saja belum bekerja, kok sudah memikirkan yang terlalu jauh," kata Hatta di Gedung MA, Rabu (8/2).
Ketua MA Harifin Andi Tumpa menjelaskan, karena Hatta terpilih menggantikannya, konsekuensinya Hatta bakal meletakkan jabatan ketua muda pengawasan. Adapun posisi dua Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil tetap seperti semula.
"Itu tidak ada perubahan. Jadi tidak mungkin diganti sebelum masanya berakhir selama lima tahun," kata Harifin.
Pada pidato pertama setelah terpilih menjadi ketua MA, Hatta tampak sesunggukan dan menitikkan air. Suaranya tampak bergetar dan berhenti beberapa saat membacakan surat pernyataan kesediaan memimpin MA hingga lima tahun ke depan.