Selasa 07 Feb 2012 21:38 WIB

Pekan Depan, KPK Hadirkan Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Angelina Sondakh
Foto: Antara/Teresia May
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Proses hukum terhadap kasus korupsi Wisma Atlet terus berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh pada persidangan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pekan depan. 

"(Jaksa) KPK berencana menghadirkan Angelina di persidangan Nazaruddin pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (7/2). 

Terkait dengan jadwal pemeriksaan Angelina di KPK, Johan mengatakan pihaknya masih belum akan memeriksa Angelina dalam waktu dekat. Hal tersebut masih menunggu kebutuhan dan kepentingan penyidik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games pada Jumat (3/2) lalu. Tersangka baru itu adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. 

Angelina dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina diduga menerima hadiah dan janji terkait pembangunan wisma atlet SEA Games. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement