Senin 06 Feb 2012 20:04 WIB

Kejagung akan Dalami Kasus Pemalsuan Vonis di Kejari Denpasar

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar, SRY, diduga melakukan pemalsuan salinan putusan kasus narkoba yang melibatkan warga Filipina, Steven Anthony Gamboa pada 2006. Kejaksaan Agung belum mau mempidanakan SRY dengan dalih akan melihat posisi hukumnya terlebih dahulu.

"Saya belum tahu (akan mempidanakan atau tidak). Nanti saya cek dulu sejauh mana kasusnya," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang dihubungi wartawan, Senin (6/2).

Darmono menambahkan kalau memang ada pelanggaran dan penyimpangan dalam kasus tersebut pihaknya akan menindaknya. Kalau melakukan pelanggaran disiplin, lanjutnya, pasti dihukum sesuai dengan PP Nomor 53/2010.

Sedangkan sanksi pidana terhadap SRY, ia berkelit hal itu sanksinya berbeda. Pihaknya akan mengecek laporannya terlebih dahulu dan peranannya dalam pemalsuan salinan itu. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan akan mengajukan pidana terhadap SRY.

"Saya akan cek laporannya dulu, apa peranannya dari dia dalam pemalsuan putusan itu, apa dia yang melakukan atau bagaimana. Jadi nanti kita cek dulu," kelitnya.

Hal senada diucapkan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy. Menurutnya mempidanakan SRY akan dilihat terlebih dahulu posisi hukumnya. Sedangkan mengenai SRy masih bekerja di Kejari Denpasar karena SRY masih mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

"Jadi sebelum turun keputusan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian, yang bersangkutan tetap bisa bekerja dan terima gaji," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement