Senin 06 Feb 2012 18:38 WIB

Kejagung Didesak Pidanakan Pegawai Kejari Denpasar yang Palsukan Salinan Putusan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Denpasar, SRY diduga memalsukan salinan putusan terhadap vonis terpidana narkoba asal Filipina, Steven Anthony Gamboa pada 2006 lalu. Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mempidanakan SRY dengan pasal pemalsuan dokumen.

"Kalau memang dia yang memalsukan, harus dipidanakan. Sekarang ini tidak adalah hal-hal yang namanya toleransi terhadap orang-orang atau pegawai seperti itu," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein, yang dihubungi wartawan, Senin (6/2).

Halius menambahkan, seharusnya Kejagung mempidanakan SRY dengan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Ia juga mempertanyakan SRY yang telah dipecat dari Kejari Denpasar dan dikabarkan telah dipekerjakan kembali sebagai tenaga honorer.

Mengenai keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar dalam pemalsuan salinan putusan tersebut, ia meminta agar dilakukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik harus mendalami apakah Kajari Denpasar mengetahui adanya pemalsuan tersebut.

"Kalau memang ada indikasi awal dan ada dua alat bukti, harus dipidanakan, kenapa tidak. Maka itu akan diketahui sejauh mana peran Kajari, apakah mengetahui adanya pemalsuan itu," tegasnya.

Kejagung belum memberikan konfirmasi terkait kasus pemalsuan salinan surat putusan di Kejari Denpasar itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor rachmad maupun Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy.

Seperti dikutip Antara, perbuatan SRY dilakukan pada sekitar 2006, ketika Kejari Denpasar dipimpin I Made Suratmaja. Dalam perbuatannya, SRY dengan sengaja mengubah surat putusan hakim terhadap warga Filipina, Steven Anthony Gamboa dalam kasus narkoba.

Dalam surat putusan yang seharusnya Gamboa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara itu, diubah menjadi empat bulan penjara, dan denda Rp 3 juta subsider empat bulan kurungan. Perbuatan oknum pegawai kejari itu baru diketahui setelah Gamboa diminta oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk hadir sebagai saksi terdakwa lain, IB Manuaba dalam kasus serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement