REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet, politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh belum dilakukan penahanan. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, penahanan itu belum bisa dilakukan karena berkasnya belum lengkap.
"KPK akan segera melakukan penahanan setelah semua prosedur terpenuhi," katanya setelah menghadiri pengukuhan Denny Indrayana sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Senin (6/2). Jadi, menurut dia, Angelina bukan tidak ditahan, tetapi belum.
"Kapan waktunya itu sangat tergantung dari seberapa cepat penyidik bekerja mengumpulkan berkas yang diperlukan. Sabar saja, Insya-Allah akan dilakukan penahanan, tetapi dalam berapa lama itu tergantung penyidiknya," katanya. Ia mengatakan, dalam proses penegakan hukum dan penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet tersebut, KPK tidak mengalami kendala yang menghalangi, termasuk tidak ada hal yang menyulitkan dalam proses pengumpulan berkas tersangka.