REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perlawanan secara terbuka apabila ada upaya intervensi kalangan politisi atas kasus-kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
"Kalau ada sejumlah anggota dewan yang melarang KPK untuk menindaklanjuti suatu kasus, KPK wajib melawan anggota dewan tersebut," ujar Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (6/2).
Karenanya, menurut dia, KPK harus berhati-hati dan lebih baik menolak bertemu dengan para politisi atau kalangan anggota DPR RI yang ingin bertemu apabila tujuan kedatangan mereka untuk mengintervensi penyelidikan.
Namun demikian apabila ada politisi atau anggota DPR yang menyerahkan dokumen kasus ke KPK, ia menambahkan, tentunya KPK juga perlu menyambut baik hal itu.
"Masyarakat sebenarnya boleh saja mendatangi KPK dengan kepentingaan agar kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu, kedatangaan publik ke KPK kadangkala juga diperlukan sebagai kontrol terhadap KPK agar lembaga itu tidak melakukan tebang pilih terhadap kasus yang sedang mereka tangani.
"Jika konteksnya demikian, saya kira KPK tidak kena pengaruh buruk kunjungan para politisi atau anggota masyarakat," kata Uchok.
Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah politisi dan kalangan anggota DPR dari berbagai parpol menemui pimpinan KPK untuk berbagai alasan.
Sejumlah politisi yang mengunjungi gedung KPK itu diantaranya, Ketua DPR Marzuki Alie bersama Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh pada 20 Januari 2012, bersamaan dengan mencuatnya isu dugaan mark up dan korupsi pada proyek pembangunan ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Berikutnya adalah kedatangan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Permadi ke KPK pada 2 Februari 2012 dengan alasan melakukan konfirmasi atas isu pecahnya KPK terkait penanganan kasus Wisma Atlet.
Selain itu juga ada pula kunjungan sejumlah anggota Komisi III DPR yakni Bambang Soesatyo (FPG), Trimedya Panjaitan (FPDIP), Nasir Djamil (FPKS) dan Ahmad Yani (FPPP), ke KPK pada Jumat (3/2) lalu. Alasan para politisi itu adalah untuk mendorong KPK segera menyelesaikan kasus Bank Century.