Ahad 05 Feb 2012 23:35 WIB

Bawa Ganja, Warga Malaysia Ditangkap Saat Turun Kapal

Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN – Seorang warga negara Malaysia, Naveendram Ramasundram (26), ditangkap petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Ramasundram ditangkap sesaat setelah turun dari kapal feri MT Tuah II asal Kukup, Malaysia, di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Ahad (5/2).

Petugas Bea Cukai menangkap pria asal Selangor Malaysia itu, setelah mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam bungkusan rokok melalui sinar X di pintu keluar pelabuhan.

"Tersangka membawa daun ganja siap pakai sebanyak empat linting dalam bungkus rokok. Semula ia tampak santai, namun tiba-tiba berubah gugup ketika petugas memeriksa bungkusan rokok yang ternyata berisi lintingan ganja yang sudah dicampur daun tembakau," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Basuki Suryanto.

Tersangka berikut barang bukti ganja kemudian diamankan petugas ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan, tersangka sudah berkali-kali datang ke Tanjung Balai Karimun. Namun, hanya mengaku dua kali membawa ganja," kata Basuki.

Dia menambahkan, kasus penyelundupan ganja tersebut akan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian Resor Karimun. Tersangka telah melanggar Pasal 78 ayat (1) b Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka memang melanggar UU Kepabeanan, namun karena sanksi pidana UU Narkotika lebih berat dan lebih dominan, sehingga proses hukumnya kami limpahkan kepada polisi," lanjut Basuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement