REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan Kuwait meminta pencabutan moratorium penempatan TKI ke negeri itu yang diberlakukan Indonesia terhadap Kuwait sejak 2010.
Jumhur dalam surat elektronik di Jakarta, Sabtu, menyebutkan permintaan itu disampaikan saat dia menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia Nasser Bareh Al Enezi di BNP2TKI di Jakarta, Jumat (3/2).
Dalam pertemuan itu, Nasser Bareh Al Enezi menyampaikan permintaan pemerintah Kuwait kepada pemerintah Indonesia untuk membuka kembali penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Kuwait, katanya.
Jumhur menambahkan Indonesia memberlakukan moratorium penempatan TKI sektor informal itu ke Kuwait kaena negara itu dianggap tidak bisa memberikan perlindungan yang baik kepada TKI.
Selain terhadap Kuwait, Indonesia juga memberlakukan moratorium TKI terhadap Yodania, Suriah, dan Arab Saudi.
Kepala BNP2TKI mengatakan Kuwait telah menyiapkan rancangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama penempatan dan perlindungan TKI dengan Indonesia untuk dibahas bersama sekaligus ditandatangani kedua belah pihak.