Jumat 03 Feb 2012 23:03 WIB

Ada 32 BUMN yang Masih Abaikan Hak Pekerjanya, Bagaimana Ini?

Kantor Kementerian BUMN
Foto: Republika.co.id
Kantor Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Saat ini terdata 32 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum mengikutkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). BUMN tersebut melaporkan hanya sebagian upah pekerjanya.

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Yogyakarta, Jumat (3/2), mengatakan, sebelumnya BPK mengirim surat ke 141 BUMN, sekitar 90 yang menjawab. Dari jawaban tersebut 32 di antaranya terbukti tidak melindungi pekerja sepenuhnya, seperti mendaftarkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerja.

"Saya sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan BUMN tersebut supaya memenuhi hak-hak pekerjanya," kata Hotbonar. Dia juga menyatakan komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN yakni memerintahkan perusahaan negara untuk mematuhi peraturan perundangan.

Hotbonar mengatakan sebagai Koordinator Forum Komunikasi Investasi BUMN, dirinya akan mengimbau BUMN agar membeli saham BUMN yang menjadi peserta Jamsostek saja. Salah satu BUMN yang masih mendaftarkan sebagian pekerjanya, menurut Direktur Kepesertaan, Ahmad Ansyori, adalah PT PLN.

PT Jamsostek pada tahun 2012 menargetkan penambahan kepesertaan 51.050 perusahaan dan 3,4 juta tenaga kerja. Penambahan kepesertaan juga diharapkan berasal dari tenaga kerja perorangan sebanyak 58.780 orang, tenaga kerja luar hubungan kerja 169.800 orang serta kepesertaan jasa konstruksi 4,4 juta orang.

Untuk mewujudkan target tersebut, Hotbonar mengatakan, BUMN yang dipimpinnya akan mengoptimalisasi Gerakan Nasional Wajib Jamsostek yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, Kemenakertrans, dan Kementerian BUMN.

"Kami berharap dengan gerakan nasional ini masyarakan pengusaha dan pekerja tidak menganggap Jamsostek sebagai kewajiban tetapi sebagai kebutuhan," ujarnya.

Selain itu, PT Jamsostek juga meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan atau petunjuk. Pelaksanaan (juklak) tentang penegakan hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sehingga Jamsostek bisa mendorong peningkatan kepesertaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement