REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Jumat (3/2), menyatroni kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menagih janji pimpinan KPK untuk meningkatkan status kasus Bailout Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, jadi kami datang ke sini menagih janji kepada (pimpinan) KPK yang mengatakan sebelum 100 hari mereka bekerja sudah bisa mengumumkan kasus besar yang ditunggu publik. Yaitu, kasus Bank Century," kata salah satu anggota Komisi III, Bambang Soesatyo di kantor KPK, Jumat (3/2).
Selain Bambang, ada sejumlah perwakilan dari Komisi III lainnya. Yaitu, Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Trimedya Pandjaitan, dan Nasir Djamil. Menurut Bambang, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk berkelit bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
"Berdasarkan temuan BPK itu, tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda-nunda meningkatkan status kasus Bank Century," katanya.
Kasus Bank Century saat ini ditangani oleh KPK sejak hampir dua tahun. Namun, hingga saat ini status kasus itu masih dalam taraf penyelidikan. Belum ada dua alat bukti yang saling mendukung untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.