REPUBLIKA.CO.ID, Janji Abraham
Publik sudah mengetahui janji pria bergelar doktor, kelahiran Makassar, 27 November 1966 ini. Bahwa dirinya akan segera mundur dari jabatan Ketua KPK bila dalam waktu satu tahun tidak dapat merampungkan satu kasus besar pun.
Janji yang terucap di depan para anggota DPR dalam "fit and proper test" itu belum sepenuhnya terpenuhi. Namun nama-nama besar yang selama ini diduga terlibat kasus dan sulit untuk di "dudukkan" di kursi tersangka patut merasa gelisah.
dvokat yang juga merupakan aktivis antikorupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan juga Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan sejak 1999 hingga 2011 ini bersama dengan pimpinan KPK periode III lainnya telah berhasil "mendudukkan" mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Senior periode 2004, Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka.
Miranda, ujar pria yang menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, diduga membantu tersangka lainnya Nunun Nurbaeti memberikan suap terhadap beberapa anggota Dewan periode 1999-2004, sehingga memuluskannya menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia Senior.
Penetapan Miranda sebagai tersangka memang membuat pria berusia 44 tahun, putra dari (alm) perwira menengah TNI yang juga pejuang kemerdekaan, Andi Samad, dengan Hajjah Siti Maryam ini mendapat poin positif dari banyak pihak.
Namun demikian suami dari Indriani Kartika yang alumnus Fakultas Sastra Prancis Universitas Hasanuddin ini, sadar bahwa apa yang telah ia hasilkan bersama rekan-rekan dan stafnya di lembaga adhoc antikorupsi belum lah maksimal.
Pria keturunan Bugis-Makassar yang menghabiskan masa kecil dan remajanya di Asrama TNI Cenderawasih dan Mattoangin ini masih terus bersemangat menjalankan amanah menuntaskan kasus-kasus korupsi di negeri ini.