REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aksi unjuk rasa buruh yang sempat digelar di Bekasi dan Tangerang turut mengundang komentar dari pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, menuturkan, setiap aksi unjuk rasa sebaiknya digelar dengan baik dan tidak anarkis.
Rikwanto menyatakan, pengunjuk rasa tidak boleh mengganggu fasilitas publik yang malah akan meresahkan warga pengguna fasilitas tersebut. Dia mencontohkan, pengunjuk rasa yang memblokade jalan umum atau merusak fasilitas yang ada telah melanggar hukum yang berlaku.
"Aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang. Setiap orang berhak menggelar unjuk rasa, namun tidak boleh melanggar rambu hukum yang ada," tegasnya kepada wartawan.
Terkait unjuk rasa buruh di Tangerang, Rikwanto menuturkan, telah ada kesepakatan antara buruh dan pihak pengusaha. Dia juga mengatakan, keputusan Gubernur Banten telah keluar terkait penyelesaian kisruh buruh dan pengusaha itu. Namun, Rikwanto menjelaskan, masih ada beberapa hal yang masih perlu proses penyelesaian seperti, pihak pengusaha yang meminta penangguhan pemenuhan tuntutan dan proses pencabutan gugatan buruh di kepolisian.
Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang melanggar hukum, Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian telah mengantisipasi hal itu. Bila blokade jalan kembali terjadi, misalnya, polisi sudah menyiapkan alternatif jalan bagi masyarakat yang berpotensi akses jalannya terganggu lantaran aksi unjuk rasa tersebut.
Kendati demikian, Rikwanto tidak ingin aksi unjuk rasa yang melanggar hukum kembali terjadi. Dia mengimbau dan meminta pengunjuk rasa agar menggelar aksinya dengan tertib dan baik serta menghindari tindak anarkis yang akan merugikan semua pihak.
"Bila aksi dijalankan dengan tertib, tentu keamanan semua pihak dapat terjaga," ungkapnya kepada wartawan.