REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi suara ganda mencapai jutaan orang dari penduduk yang bakal mengikuti Pemilu 2014. Untuk itu, pemutakhiran data pemilih diperlukan, termasuk salah satunya dengan mendata warga dari kepesertaan pemilihan kepala daerah (pemilukada), KTP, maupun KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah juga diminta untuk membuat aturan yang tegas dalam mencegah terjadinya suara ganda.
"Harus ada aturan tegas agar ini semua bisa dicegah," kata Anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, Kamis (2/2).
Dia menegaskan, potensi suara ganda dinilainya mencemari demokrasi dalam pemilu. Hal ini mengakibatkan Pemilu nantinya tidak berjalan jujur dan adil. Masyarakat nantinya akan semakin malas menggunakan hak suaranya, karena praktek-praktek kotor seperti ini.
Hal yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun surat keterangan lainnya dari negara. Dia mencontohkan masyarakat Suku Kubu, Jambi, yang tidak memiliki KTP. Belum lagi masyarakat yang berpindah-pindah, tentu mereka tidak memiliki KTP. Kalaupun ada, bisa jadi KTP mereka ganda. Mereka ini, lanjutnya, dinilai berpotensi menjadi sumber penggelembungan suara.