Rabu 01 Feb 2012 22:00 WIB

RI Kaji Diskriminasi Soal Aturan Standar CPO di AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan pengajuan keberatan terhadap rencana penerapan aturan standar biodiesel Amerika Serikat (AS), yang antara lain menyatakan bahwa produk Indonesia tidak memenuhi standar bahan bakar terbarukan. Untuk itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengatakan pemerintah akan melihat kemungkinan adanya diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (CPO) pada rancangan peraturan standar bakar bakar terbarukan AS.

"Kami akan menyampaikan pembuktian secara ilmiah juga, akan dimasukkan dalam argumentasi bahwa penetapan standar mereka tidak benar, karena biodiesel dari minyak nabati lain juga demikian," katanya, Rabu (1/2).

Sebelumnya Badan Perlindungan Lingkungan AS (United States Environtmental Protection Agency-EPA) menyatakan bahwa biodiesel dari CPO tidak memenuhi syarat sebagai bahan bakar terbarukan karena emisi gas rumah kacanya masih tinggi.

Dalam proposal aturan mengenai standar bahan bakar terbarukannya, EPA menyebutkan bahwa biodiesel berbahan CPO hanya memberikan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 17 persen, padahal menurut peraturan standar nasional AS biodiesel harus memberikan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 20 persen.

National Biodiesel Board AS menyatakan menghormati usulan EPA dan akan mengikutinya. Hal itu akan membuat perusahaan-perusahaan di AS tidak membuat biodiesel dari CPO lagi supaya bisa memenuhi standar bahan bakar terbarukan dalam negerinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement