Rabu 01 Feb 2012 21:25 WIB

JPU Putar Percakapan Soal Fee PPIDT Kemenakertrans

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
 Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/2), memutar isi rekaman percakapan telepon antara Iskandar Prasodjo alias Acoz dengan terdakwa kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dari rekaman percakapan tanggal 9 Agustus 2011 itu, terungkap bahwa Acoz sempat memperingatkan Dharnawati untuk tidak membicarakan masalah komitmen komisi (fee) di telepon.

"Lain kali tidak boleh bicarakan seperti ini (uang komitmen fee) di telepon," kata Acoz dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam sidang dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2).

Atas peringatan tersebut, Dharnawati terdengar tertawa dan meminta maaf. Sebab, nanti pemberi dan penerima bisa terjerat kasus hukum. "Oh ya maaf. Nanti pemberi dan penerima bisa kena," jawab Dharnawati dalam rekaman yang diperdengarkan tersebut.

Seperti diketahui, dalam pembicaraan antara Acoz dan Dharnawati tersebut secara tidak langsung Acoz menagih komitmen fee kepada Dharnawati. Kemudian, dijawab Dharnawati bahwa dia sudah menghubungi pihak Bank BNI Kalibata untuk dapat mencairkan uang sebesar Rp 1,5 miliar esok harinya.

Atas rekaman tersebut, Acoz mengaku bahwa dia tidak memiliki kapasitas apa-apa sehingga Dharnawati membicarakan masalah uang terkait proyek dana percepatan pembangunan dan infrastruktur daerah tertinggal (PPIDT) di Kemenakertrans. Menurutnya, Dharnawati menjelaskan hal tersebut tanpa diminta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement