Rabu 01 Feb 2012 19:51 WIB

Tiap Tahun, Pemerintah Anggarkan Rp 4 Triliun untuk Dana Bencana

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap tahun, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk dana bencana. “Untuk tahun ini alokasi dana bencana di pemerintah pusat ada Rp4 triliun,” kata Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono Rabu (1/2).

Dana itu bisa digunakan sewaktu-waktu jika ada bencana alam seperti banjir, tanah longsor, bahkan angin puting beliung. Ia menegaskan dana tanggap darurat juga ada di hampir semua kementerian seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian.

“Pemda melalui APBD juga mengalokasikan tanggap darurat dan bisa sewaktu-waktu digunakan,” katanya. Ia menambahkan pula dana tanggap bencana setiap tahunnya bertambah.

Namun menyoal tahun ini, kendati di awal tahun ini bencana alam angin puting beliung sudah banyak menimbulkan kerusakan, pemerintah belum akan menambah dana bencana tersebut. “Dana cadangan itu tidak ada tambahan untuk tahun ini. Masih dialokasikan sebesar Rp4 triliun,” katanya.

Untuk diketahui selama 2011, pemerintah telah mengeluarkan dana bencana sebesar Rp3,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa bencana seperti gempa bumi, erupsi gunung merapi, dan banjir bandang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement