Selasa 19 Feb 2019 17:11 WIB

Mengapa Dana Jaminan Hidup Korban Gempa NTB Belum Cair?

kewenangan pencairan dana jadup berada pada Kementerian Keuangan dan BNPB

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Esthi Maharani
Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Polda NTB membersihkan 1.248 rumah terdampak gempa di sejumlah wilayah di Pulau Lombok dan Sumbawa selama September.
Foto: Dok: Satgas Aman Nusa II Polda NTB
Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Polda NTB membersihkan 1.248 rumah terdampak gempa di sejumlah wilayah di Pulau Lombok dan Sumbawa selama September.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menanti dana bantuan jaminan hidup (jadup) dari pemerintah yang belum terealisasi hingga kini. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menjelaskan kewenangan pencairan dana jadup berada pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Harry mengatakan, pada akhir November 2018, Kemensos sudah menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi yang lengkap sekira 19 ribu calon penerima jadup dengan total Rp 11,5 miliar. Data tersebut sudah diajukan ke Kemenkeu dan BNPB untuk proses pencarian.

"Ketika November masuk (datanya) ternyata tidak cukup waktu untuk masuk pencairan sehingga dimajukan ke tahun 2019. Kita juga paham di BNPB ada pergantian pimpinan," ujar Harry usai penyaluran bantuan sosial nontunai program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) di GOR 17 Desember, Kota Mataram, NTB, Selasa (19/2).

Dari tujuh kabupaten dan kota terdampak gempa di NTB meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, dan Sumbawa Barat, Kemensos telah melakukan verifikasi dan validasi tiga wilayah yakni Mataram, Lombok Timur, dan Sumbawa Barat. Sementara empat kabupaten lainnya dianggap belum memenuhi persyaratan.

Kendati begitu, Kemensos tidak dapat berbuat banyak dalam hal pencairan lantaran hanya sebatas mengusulkan kepada Kemenkeu lantaran anggaran yang digunakan berasal dari dana siap pakai (DSP).

"Selama ini kalau Kemensos sangat cepat seperti merespon santunan ahli waris karena itu dari dana hibah, prosedurnya memang bisa langsung minta pencarian kalau anggaran ada di otoritas Kemensos, besok juga bisa kita cairkan, tapi  kalau DSP itu di bawah Kemenkeu dan BNPB," kata Harry.

Harry menjelaskan, anggaran Kemensos untuk seluruh penanganan bencana sendiri hanya Rp 235 miliar. Sementara, dia katakan, usulan anggaran untuk jadup dan hunian sementara (huntara) mencapai Rp 300 miliar.

"Jadi tidak mungkin dengan APBN Kemensos," ucap Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement