Senin 14 Jan 2019 18:30 WIB

Pemerintah Beri Keringanan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa

Pemerintah juga ingin mempertahankan desain rumah tradisional di Lombok

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Foto udara bangunan rumah warga korban bencana gempa bumi di Desa Kekait, Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (1/10).
Foto: ANTARA FOTO
Foto udara bangunan rumah warga korban bencana gempa bumi di Desa Kekait, Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi meminta tiga lembaga yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan keringanan terkait desain rekonstruksi rumah korban gempa, khususnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah juga ingin mempertahankan desain rumah tradisional di Lombok yang terbukti tahan gempa.

"Arahan Pak Presiden membuka ruang fleksibilitas terhadap desain agar teman-teman daerah tidak terlalu kaku dan berat dalam bangun perumahan. Intinya tetap tahan gempa," kata Agus usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (14/1).

Diberitakan sebelumnya, proses rehabilitasi permukiman warga korban gempa di Lombok terkendala jumlah fasilitator. Skema penyaluran dana stimulan untuk rekonstruksi rumah korban gempa sendiri telah diatur dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masyarakat pemilik rumah, kemudian masyarakat membentuk kelompok masyarakat yang terdiri dari 10 sampai 20 orang.

Kementerian PUPR juga mencatat, dari 800 tukang yang sudah dilatih, yang bertahan dan tersisa per Desember 2018 hanya 190 orang, yang lainnya mengundurkan diri. Para fasilitator bertugas untuk menyusun RAB dan menggambar desain rumah serta mamastikan itu rumah tahan gempa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement