Rabu 01 Feb 2012 16:09 WIB

Pengacara Tuntut Hakim Kasus Rasminah Dipecat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Rasminah Ketika Divonis Bebas di PN Tangerang
Foto: lucky r/antara
Rasminah Ketika Divonis Bebas di PN Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua hakim agung, yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin menjatuhkan vonis terhadap Nenek Rasminah yang berumur 55 tahun. Tak terima atas putusan tersebut, kuasa huku, Rasminah, Hotma Sitompul menuntut Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, agar memecat kedua hakim agung tersebut, karena telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.

Karena itu, pihaknya menyarankan keduanya lebih baik dinonpalukan atau bahkan dipecat, sebab putusannya melukai rasa keadilan masyarakat. Meski MA memiliki independensi, lanjutnya, tapi tidak dapat dibenarkan kesewenangan hakim agung dalam membuat keputusan. "Menurut saya dua hakim itu harusnya dipecat saja," tegas Hotma di Jakarta, Rabu (1/2).

Hotma memastikan, pihaknya bakal terus mengawal kasus Rasminah, sebab dalam kasus ini upaya untuk melindungi masyarakat kecil yang terbelit hukum yang menjadi persoalan. Yang membuatnya jengkel, paparnya, dua hakim agung keterlaluan dalam pertimbangan putusannya dengan meuding perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Atas dasar itu, pihaknya memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis kasasi terhadap kliennya yang dituding mencuri delapan piring dan semangkuk sop buntut. "Kita akan melakukan PK atas putusan tidak jelas," kata Hotma.

Vonis kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum menetapkan Rasminah bersalah. Satu hakim agung Atidjo Alkostar melakukan dissenting opinion dengan menyatakan Rasminah tidak bersalah. Rasminah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya mencuri enam piring miliknya. Putusan MA tertanggal 31 Mei 2011 itu mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement