Selasa 31 Jan 2012 06:39 WIB

KY: Vonis Hakim Suap Imas 6 Tahun Kurang Berat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/1), yang memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider tiga bulan untuk hakim Imas Dianasari diapresiasi Komisi Yudisial (KY).

Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, putusan hakim tersebut wajar dan malah dapat dikatakan kurang berat. Pasalnya jika hakim menerima suap itu merupakan tindakan kurang ajar dan tidak bisa diterima.

"Ini bagai pagar makan tanaman, hakim selaku pengadil malah menerima duit dari pihak beperkara," kata Imam dalam pesan singkat yang diterima Republika, Selasa (31/1).

Imam menilai, putusan hakim menjadi wajar kalau hakim mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang melanggar Kode Etik Profesi hakim.

Karena itu, KY berharap hukuman yang dijatuhkan kepada hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dampak menakutkan bagi para hakim lainnya. Sehingga segala bentuk tindakan tercela yang akan dilakukan hakim bisa ditinjau ulang agar tidak mengalami nasib seperti Imas.

"Mudah-mudahan hukuman yang hakim dijatuhkan untuk Imas ini mempunyai efek jera terhadap hakim lainnya, sehingga tidak ada hakim yang berani mencoba menerima uang atau memeras," kata Imam.

Imam menambahkan, KY berharap jika Imas mengajukan banding, di pengadilan tinggi majelis hakim tidak membuat putusan yang bertolakbelakang dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Ini lantaran bisa timbul kecurigaan dan kekecewaan di masyarakat kalau putusan tingkat pertama berbeda dibanding tingkat banding. "Mengecewakan kalau berbeda. Apalagi sampai antiklimaks," ujarnya.

Vonis terhadap Imas dibacakan ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin. Terdakwa Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Huruf b tentang Gratifikasi.

"Dengan ini menjatuhkan pidana selama enam tahun serta denda Rp200 juta kepada terdakwa," kata Ketua Hakim Singgih Budi Prakoso dalam amar putusannya. n c13

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement