REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana perubahan (amandemen) kelima terhadap Undang Undang Dasar 1945 diharapkan memasukkan poin untuk memperketat persyaratan bagi proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Mestinya ke depan dipertimbangkan persyaratan agar calon yang maju menjadi semakin berkualitas," kata Sultan Hamengku Buwono X dalam satu rangkaian acara "Pekan Konstitusi" bertema "UUD 1945, Amandemen dan Masa Depan Bangsa" di Jakarta, Senin (30/1).
Beberapa poin penguatan yang harus didorong itu, menurut Sultan HB X, di antaranya adalah latar belakang rekam jejak kehidupan, disposisi moralitas, keunggulan penguasaan ilmu dan pendidikan, serta kesetiaan pada Pancasila.
"Pemilu 2014 harus mempu menghasilkan kepemimpinan kolektif yang terdiri atas tiga unsur kekuatan politik bangsa yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Sultan.
"Bertolak dari pemikiran itu, hendaknya pemimpin nasional terpilih harus memiliki gaya kepemimpinan menyejukkan dan merangkul seluruh unsur bangsa, serta berani melakukan perubahan konstruktif meskipun harus mengambil kebijakan yang tidak populer," katanya.
Selain itu, Sultan juga mendukung gagasan tentang dibolehkannya calon perseorangan atau non partisan untuk mengikuti pemilihan umum presiden secara langsung.
"Mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden pun hendaknya membuka peluang selebar-lebarnya bagi setiap anak bangsa dengan membuka pencalonan secara independen," kata Sultan.
"Pekan Konstitusi" adalah forum yang diadakan Konferensi Cendekiawan Muslim Internasional (International Conference of Islamic Scholars/ICIS) guna menanggapi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melanjutkan amandemen UUD 1945.