REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Mantan Wakil Bupati Pati, Jawa Tengah, Kotot Kusmanto, didakwa ikut serta melakukan dan menerima uang hasil korupsi APBD 2003.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat membacakan dakwaan bagi terdakwa Kotot Kusmanto pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/10.
Jaksa Febri Hartanto mengatakan terdakwa bersama dengan Tasiman selaku Bupati Pati periode 2001-2006, mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso, panitia anggaran DPRD, dan tim anggaran eksekutif menganggarkan biaya bantuan pihak ketiga dengan nilai total sebesar Rp 1,9 miliar.
"Uang korupsi tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Pati dan seluruh anggota DPRD setempat periode 1999-2004 dengan jumlah yang berbeda," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Pos Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati pada APBD Kabupaten Pati juga dikorupsi dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa bersama dengan pihak lain.
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa melalui Tatang Istiawan selaku penasihat hukumnya mengaku mengerti dakwaan dan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.
"Pada sidang selanjutnya diharapkan dapat langsung masuk ke pokok materi dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang diajukan," ujar Tatang kepada majelis hakim.