Sabtu 28 Jan 2012 22:26 WIB

Kejaksaan Tahan Seorang Kontraktor

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Obral SP3 bukan berarti kejaksaan tak berhenti menyidik korupsi. Di Manado, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan seorang kontrakor yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud.

Juru bicara Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kamea SH Sabtu (28/1), mengatakan, telah menahan YL alias Yongki, tersangka kasus dugaan korupsi. "Tersangka Yongky ditahan pada Jumat (27/1) malam, dan saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado," kata Kamea.

Steven Kamea mengatakan, tersangka tersebut diamankan saat berada di Hotel Qualitiy Manado pada Jumat malam. Langkah ini dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi beberapa kali panggilan kejaksaan.

"Tersangka bisa dibilang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan itu," kata Kamea.

Tanpa merinci, Kamea mengatakan, Yongky yang merupakan salah satu direktur utama sebuah perusahaan itu adalah tersangka dalam proyek jalan Akas- Damahu di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009.

"Terkait dengan kasus ini, baru Yongky yang ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman penyidikan kasus ini terus dilakukan," kata Kamea.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement