Sabtu 28 Jan 2012 11:32 WIB

Obral SP3, Kejaksaan Hentikan Kasus Korupsi E-KTP

Rep: bilal ramadhan / Red: M Irwan Ariefyanto
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lagi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diobral Kejaksaan Agung. Kali ini Kejaksaan Agung menghentikan kasus dugaan korupsi pada proyek percontohan KTP elektronik (E-KTP) di Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah dilakukan penelitian, ternyata sesuai dengan kebijakan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (27/1) malam.

Arnold menjelaskan penelitian kasus E-KTP ini dilakukan tim gabungan dari tim ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan tim internal dari Kejaksaan Agung. Hasil penelitian tersebut menunjukkan proyek E-KTP dianggap telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi.

Penyidik pun tidak menemukan perbuatan melawan hukum dari proyek percontohan di enam daerah itu. Saat ditanya apakah juga tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut, ia berkelit jika penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum maka juga tidak ada kerugian negara.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menyatakan kejaksaan telah menerbitkan SP3 terhadap empat tersangka dengan nomor secara berurutan Print-01 s/d 04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 6 Januari 2012. Empat tersangka tersebut yaitu Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Irman, Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya Purnama Fajar, Ketua Panitia Pengadaan Barang, Dwi Setyanto dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo.

Proyek percontohan E-KTP ini dilakukan di enam daerah yaitu Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Barat dan Bali. Namun pelaksanaanya memang sarat masalah, dari pelaksanaan yang meleset dari target, lamanya pencetakan kartu, macetnya peralatan hingga jumlah peralatan pendukung yang tidak sesuai dengan populasi penduduk di tiap daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement