Jumat 27 Jan 2012 15:30 WIB

Kejagung Tuding Pengacara Lindungi Hesham dan Rafat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua terpidana kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum diketahui keberadaannya. Pihak kuasa hukum diduga mengetahui keberadaan dan melindungi dua terpidana tersebut.

"Jadi pasti kalau kita minta informasi ya bukan pada pengacaranya. Masa pengacara cari bunuh diri, ya kan nggak mungkin," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/1).

Darmono menambahkan Kejaksaan Agung memiliki kepentingan saat pengacara Rafat Ali Rizvi, Lucas, menawarkan Timwas Century untuk bertemu Rafat di Singapura. Kepentingan itu untuk mencari tahu keberadaan terpidana kasus Bank Century tersebut.

Menurutnya, Kejagung tengah berkoordinasi dengan interpol untuk mencari keberadaan Hesham dan Rafat di seluruh 190 negara anggota interpol. Jika interpol telah mengetahui keberadaan dua terpidana tersebut, akan dikabarkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Ia juga mengharapkan adanya kerja sama dengan dua negara asal Hesham dan Rafat yaitu Inggris dan Arab Saudi untuk ikut membantu dalam pencarian mereka. "Terutama ke sana (Inggris dan Arab Saudi) kita melakukan pendekatan. Harapannya akan membantu. Masa mereka selamanya akan bersembunyi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement