REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --- Menyusul penetapan status hukum Miranda S Goeltom menjadi tersangka, sivitas akademika Universitas Indonesia menyatakan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.
Kepala Deputi Sekretariat Pimpinan UI, Devie Rahmawati, menjelaskan, sejauh ini belum ada rencana pihak rektorat akan menjatuhkan sanksi kepada Miranda atau memberhentikannya dari status kepengajarannya.
Terkait pemberhentian kerja, Devie menuturkan, itu bukan wewenang universitas. Miranda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang proses pemberhentiannya merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Devie mengatakan, setiap PNS dapat dihentikan status kepegawaiannya bila telah ada putusan hukum dari pengadilan dan itu pun harus menunggu lima tahun setelah putusan itu dikeluarkan.
Sampai saat ini, Miranda Goeltom masih berstatus sebagai guru besar Fakultas Ekonomi UI. Dia terdaftar sebagai dosen mata kuliah Kebanksentralan dan Pengantar Ekonomi I untuk program pendidikan S1 Reguler.
Hal senada juga datang dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Firmansyah. Dia mengaku belum akan mengambil tindakan apa pun terhadap Miranda S Goeltom terkait penetapan status hukumnya yang telah menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihak fakultas belum merencanakan akan membuat pertemuan khusus dekanat untuk membahas keputusan KPK yang telah menetapkan status hukum Miranda S Goeltom menjadi tersangka."Kita hormati saja proses hukum yang tengah berjalan ini," tuturnya saat ditemui di ruang dekan FEUI.
Menurut Firmanzah, sejauh ini, Miranda S Goeltom selalu menjalankan tugasnya sebagai pengajar dengan baik. Buktinya, dia belum pernah mendapat laporan yang menyatakan Miranda telat datang atau absen mengajar.