Kamis 26 Jan 2012 21:59 WIB

Izin Tambang di Bima Segera Dicabut

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ramdhan Muhaimin
Warga melintas di samping bangunan KPUD Bima yang dibakar massa saat terjadi aksi ribuan pengunjuk-rasa menduduki kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (26/1).
Foto: Antara/Riyat
Warga melintas di samping bangunan KPUD Bima yang dibakar massa saat terjadi aksi ribuan pengunjuk-rasa menduduki kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen akhirnya bersedia mencabut izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Hal tersebut disampaikannya kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Jero Wacik Kamis (26/1) siang.

“Tadi saya terima kabar Bupati Bima akan mencabut SK 188 nya,” kata Jero di kantornya. 

Jero mengatakan, sudah menemukan pasal rekomendasi yang memungkinkan pencabutan izin tersebut. Ia pun menyayangkan tindakan Bupati Bima yang dinilai terlambat. Sebab bersedia mencabut SK-nya setelah terjadi kerusuhan yang memakan korban hingga kantornya dirusak massa.

Sebelumnya, Bupati Bima memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 kepada PT SMN. Izin itu mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare. Wilayah operasinya mencakup Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu. 

Jero mengatakan rakyat Bima tak menyetujui kegiatan tersebut barangkali karena kurangnya perusahaan melakukan sosialisasi diawal. Rakyat melakukan penolakan yang berujung pada bentrok berdarah di Pelabuhan Sape pada 24 Desember 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement