Kamis 26 Jan 2012 21:02 WIB

Tiga Pejabat Kemenkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ramdhan Muhaimin
Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun. Penyidik Kejagung memeriksa tiga orang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Kamis (26/1).

"Untuk tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Ghz 3G oleh PT IM2 diperiksa atas nama Lolly Abdullah Amalia, Tulus Rahardjo dan Bertiana Sari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, yang dihubungi wartawan, Kamis (26/1).

Di Kemenkominfo, Lolly Abdullah Amalia saat tender pelayanan 3G pada 2006 menjabat sebagai Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. Saat ini Lolly menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik.

Sedangkan Tulus Rahardjo sebagai ketua panitia lelang, saat ini menjabat Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Bertiana Sari sebagai Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama.

Tiga orang pejabat Kemenkominfo diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka ini. Mereka mulai diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada pukul 10.00 WIB.

Tiga orang saksi ini selesai diperiksa dan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dihampiri wartawan, tiga orang saksi ini enggan untuk menjelaskan proses pemeriksaan tersebut. "Saya gak mau ngomong ah," kata Loli Abdullah Amalia, salah seorang saksi.

Begitu pun dengan saksi lain, Tulus Rahardjo. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan karena takut salah menjelaskan. Saat ditanya apakah ada dokumen yang diserahkan kepada penyidik, ia mengatakan tidak ada. "Tidak ada dokumen (yang diserahkan). Berita acara saja. Nanti saja takut salah," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement