Rabu 25 Jan 2012 14:41 WIB

Kuasa Hukum Nazaruddin Tuding Jaksa KPK Lindungi Anas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota tim kuasa hukum M Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pasalnya, JPU dianggap menghalangi tim kuasa hukum Nazaruddin saat menanyakan keterlibatan Anas dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. 

"Kalian melindungi si Anas ya," kata Hotman dengan suara keras di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/1).

Pernyataan Hotman ini terlontar karena JPU meminta majelis hakim agar mengingatkan kubu Nazaruddin agar pertanyaan yang diajukan kepada saksi Yulianis masuk dalam ranah perkara. 

Meski menuding demikian, majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih membiarkan aksi Hotman tersebut. Dalam persidangan itu, kubu Nazaruddin kerap bertanya ke Yulianis terkait aliran dana suap wisma atlet ke dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010. Kubu Nazaruddin mempertanyakan apakah aliran uang itu diperuntukkan untuk biaya pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

"Saya tidak tahu apakah uang itu untuk pemenangan siapa. Yang saya tahu aliran uang itu untuk kongres partai,"kata Yulianis menjawab pertanyaan kubu Nazaruddin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement