REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa kementeriannya telah melakukan investigasi terkait 86 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di lembaganya.
"Sepanjang 2007-2011, kami sudah menerima 86 laporan PPATK, 33 di antaranya sudah dilakukan audit investigasi dan penerapan hukum disiplin," kata Agus dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran Kementerian Keuangan 2011 dengan Komisi XI DPR.
Di antara 86 laporan tersebut, 9 sudah dilaporkan ke KPK, 6 dinyatakan tidak bermasalah, 3 laporan tidak terkait Kemenkeu, 8 dalam proses pengumpulan bahan dan kelengkapan dan 27 masih dalam proses investigasi.
"Tujuh orang sudah dilaporkan ke penegak hukum, tiga di antaranya sudah dikeluarkan sementara empat orang belum dapat dikeluarkan terkait adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 yang mengharuskan atasan langsung memeriksa lagi pegawai yang disangkakan memiliki rekening gendut," katanya.
"Pegawai yang melaporkan kekayaannya pun meningkat dari hanya 7 ribu orang menjadi 24 ribu orang dari total 62 ribu orang yang diharuskan untuk melaporkan kekayaan," tambah Agus.