REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Xenia Maut, AF (29), yang menabrak 12 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Ahad (22/1) siang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, menduga tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng.
Saat oleng, kendaraan yang kemudikan AF menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte, kemudian berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan.
AF dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu, pasal 287 ayat 5 tenang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.