REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Akhir-akhir ini marak seputar isu mengenai pembubaran atau pencopotan jabatan wakil Menteri. Hal ini sudah menjadi wacana politik yang berkembang saat ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menilai bukan pembubaran, melainkanuji materi terhadap Undang-Undang (UU). "Bukan pembubaran tapi pengujian Undang-undang (UU) mengenai jabatan wakil Menteri ini," katanya, Kamis (19/1).
Jabatan wakil Menteri ini memang diciptakan oleh UU. Tapi, karena dalam praktiknya banyak menimbulkan ketidakpastian, untuk harus dilakukan pengujian UU sendiri. Jabatan Wakil Menteri ini sama halnya dengan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sifatnya inkonstitusional dan banyak menimbulkan masalah.
Sebanyak 80 persen Wakil Kepala Daerah terlibat adu mulut (berantem) dengan Kepala Daerah. Sehingga, timbul sebuah keputusan, bahwa Wakil Kepala Daerah harus ditiadakan. Kalaupun ada, berdasarkan pengangkatan atas usulan Kepala Daerah sendiri, agar tidak terjadi ketidakcocokan di antara keduanya.
Begitu juga dengan Wakil Menteri. Karena, menurut Jimly, posisinya sama dengan Wakil Kepala Daerah. "Saya memang tidak bisa men-judge Wakil Menteri karena itu posisi baru. Tapi, paling tidak sama seperti Wakil Kepala Daerah," ujar Jimly lagi.
Akbar Tanjung juga memberikan tanggapan atas pembubaran Jabatan Wakil Menteri ini. Beliau mengatakan hal yang senada dengan Mantan Ketua MK tersebut. "Posisi jabatannya memang tidak jelas. Itu bukan jabatan politik, hanya jabatan karir saja," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa posisi jabatan Wakil Menteri itu perlu diperjelas lagi job description-nya agar wewenangnya juga jelas, yang berbeda dengan wewenang Menterinya sendiri. "Perlu dipikirkan lagi untuk posisi Wakil Menteri tersebut," tambahnya.