REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan aset dan manajemen di perguruan tinggi negeri, Universitas Indonesia (UI). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara akibat kesalahan manajemen pimpinan Rektor UI dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Atas dugaan kerugian negara itu, BPK siap menyampaikan laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam temuan itu, ungkap anggota VI BPK Rizal Jalil, terdapat dana hibah yang berasal dari bulevar secara tiba-tiba. Padahal, jelas dia, menurut laporan audit Kantor Akuntan Publik Kanaka, lembaga yang diminta UI melakukan audit pada 2009, tidak ada data apa pun tentang bulevar itu.
Karena itu, jelas Rizal, akibat pembangunan bulevar tersebut, terjadi keterlambatan penyerapan dana kerja sama untuk UI. "Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar sebagai Denda Komitmen," kata dia.
Tak hanya itu, BPK menemukan upaya 'pelegoan' aset UI atas tanah seluas 23.583 meter persegi bekas Asrama PGT di Cikini. Akibat kontrak aset itu, negara disinyalir merugi puluhan miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan dana masyarakat untuk keperluan pribadi. Namun, kata Rizal, temuan itu bukan merupakan inti penyidikan pihaknya. Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera menyampaikan laporan kepada KPK terkait temuan tersebut.