REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara RI akan menelusuri kasus dugaan sambungan telepon mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kepada istrinya, Neneng Sri Wahyuni, saat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Nanti kita akan telusuri, inikan kasus sudah lama. Nanti akan kita ungkap apa benar seperti itu, kita cek dulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Jakarta, Kamis.
Saud juga mengatakan Rutan Mako Brimob tidak memberikan fasilitas telekomunikasi kepada tersangka yang ditahan di situ. Karena itu, Nazaruddin kemungkinan bisa menelpon karena ada yang besuk dan membawa telepon.
''Kalau tidak ada telepon masuk, gimana dia (Nazaruddin) dapat telepon. Itu juga gak bolehkan,'' katanya. ''Mungkin ada yang besuk dan bawa telepon, kita nggak tahu. Maka, kita cek dulu."
Di balik sel Mako Brimob, Nazaruddin ternyata sempat berkomunikasi dengan Neneng untuk menanyakan keadaan Neneng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Komunikasi Nazaruddin dan Neneng diungkap Nazaruddin saat menjadi saksi bagi terdakwa Timas Ginting pada Rabu (18/1).